Search

Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

       
Harianabadi.com - Pemerintah memperluas daftar negara tujuan ekspor yang berhak memperoleh relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Ia mengatakan tiga negara atau kawasan baru yang masuk dalam daftar tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Sebelumnya, daftar tersebut hanya mencakup Amerika Serikat (AS), Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Keputusan penambahan negara tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.

Sebagai informasi, kebijakan umum DHE SDA mewajibkan eksportir membawa 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas sebesar 100 persen selama 12 bulan.

Namun, melalui ketentuan khusus Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria negara tujuan tertentu memperoleh relaksasi. 

Kewajiban penempatan DHE ditetapkan minimal 30 persen selama tiga bulan. Penempatan dan penukaran devisa ke Rupiah juga dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Tak hanya memperluas daftar negara, pemerintah juga melonggarkan kriteria badan usaha yang dapat memperoleh relaksasi DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.

Airlangga menjelaskan, kriteria baru tersebut mencakup pengakuan terhadap badan usaha tetap (BUT) dengan kepemilikan saham yang jelas di atas 10 persen. Pemerintah juga membuka pengakuan atas kepemilikan langsung melalui Ultimate Beneficiary Owner (UBO).

"Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48 maupun 2026," ujar Airlangga.

Sementara itu, perusahaan dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO diwajibkan melakukan pengungkapan secara mandiri. Informasi kepemilikan tersebut harus disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kehakiman.

Airlangga mengimbau eksportir agar memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Perbankan juga diminta memastikan kelancaran layanan rekening khusus (reksus) DHE SDA.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHA SDA berjalan secara lancar, serta KL terkait untuk memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan," kata Airlangga.

Pemerintah, lanjut Airlangga, akan mengevaluasi kebijakan DHE SDA secara berkala guna menjaga stabilitas sekaligus memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan dengan baik. I rm

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,3,FOKUS,5,GLOBAL,3,HUKUM,5,NASIONAL,5,OPINI,4,POLITIK,3,RAGAM,3,
ltr
item
Harian Abadi: Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi
Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjAF8V75y-azXTmMiIKA-TrHkg8Tj7jfD0wJ_wC4TtgURPhyiNmApKqQ138fnem__cfbEnRy1vAIySMxwUevJReIRAAjb_aV2XYmJsmi_S_374GgXYz--hSHBxHPLPHFCmWcOyReGM4rcqeoWbjjtH9ei69FMIe3PElLf643Fu8qDXAqjINBGsBAwszPb4
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjAF8V75y-azXTmMiIKA-TrHkg8Tj7jfD0wJ_wC4TtgURPhyiNmApKqQ138fnem__cfbEnRy1vAIySMxwUevJReIRAAjb_aV2XYmJsmi_S_374GgXYz--hSHBxHPLPHFCmWcOyReGM4rcqeoWbjjtH9ei69FMIe3PElLf643Fu8qDXAqjINBGsBAwszPb4=s72-c
Harian Abadi
https://www.harianabadi.com/2026/11/ekspor-ke-jepang-hingga-uni-eropa-masuk.html
https://www.harianabadi.com/
https://www.harianabadi.com/
https://www.harianabadi.com/2026/11/ekspor-ke-jepang-hingga-uni-eropa-masuk.html
true
4666766336907834256
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy